a a a a a a a
logo
BANNER Banner Header Home

AUTO

Yamaha dan Honda Divonis Praktik Kartel : Siap mengajukan banding

Yamaha dan Honda Divonis Praktik Kartel : Siap mengajukan banding
Dua pabrikan Jepang ini sempat ramai menjadi headline berita karena dugaan kartel. KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha pun akhirnya menjatuhkan sanksi kepada dua brand tersebut.

Dendanya pun tidak main-main, mencapai puluhan miliar Rupiah. Atas putusan tersebut Yamaha dan Honda akan mengajukan banding. Tuduhan kartel ini berawal dari temuan KPPU mengenai harga skutik 110cc Yamaha dan Honda yang bergerak secara beriringan. Oleh KPPU hal ini dianggap sebagai praktik kartel, sesuai dengan Pasal 5‎ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Beberapa pelaku industri serta asosiasi otomotif pun berpendapat bahwa kenaikan harga tersebut karena menyesuaikan dengan harga bahan baku serta nilai tukar rupiah dan beberapa faktor lainnya. Yamaha serta Honda mengaku kecewa atas putusan perkara ini. Keduanya siap melanjutkan perkara ke PN untuk menuntaskan kasus dugaan kartel tersebut.
COMMENTS

Relatest News

7 Tips Meningkatkan Karir

7 Tips Meningkatkan Karir

Atomic Habits

Atomic Habits

Satu Jam

Satu Jam