Meskipun tidak sedikit inovasi kendaraan listrik dalam negeri dan sudah mulainya penjualan kendaraan listrik di ASEAN, pemerintah belum juga menetapkan kebijakan soal pajak kendaraan listrik.
Memang sempat disebutkan pajak kendaraan listrik adalah nol persen dengan bea masuk hanya 5 persen. Namun sekali lagi hal ini masih membutuhkan diskusi lebih lanjut. Padahal negara tetangga lain sudah mulai merambah kendaraan listrik, serta sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan terkait kendaraan listrik. Thailand, misalnya.
Jika benar pajak kendaraan listrk adalah 0 persen, maka bisa dipastikan produsen kendaraan listrik baik dalam maupun luar negeri akan berbondong bondong untuk memasarkan produk mereka di Indonesia.
Kita tunggu saja, semoga dengan disahkannya kebijakan tentang kendaraan listrik, masyarakat akan memiliki pilihan transportasi yang murah dan ramah lingkungan.