a a a a a a a
logo
BANNER Banner Header Home

AUTO

Honda dan Yamaha Lakukan Kartel?

Honda dan Yamaha Lakukan Kartel?
Dua pemain besar otomotif di Indonesia, terjerat dugaan kasus kartel. Dugaan tersebut disampaikan oleh investigator KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha). Walau masih dugaan, Yamaha dan Honda bereaksi dan siap mempertahankan pendapat masing masing.

KPPU telah menyelidiki dugaan penyesuaian harga ini sejak tahun 2014. Menurut KPPU ada kesamaan dalam pola kenaikan harga motr Yamah dan Honda, terutama untuk kelas skuter matik. Bila terbukti melakukan praktik kartel maka Yamaha serta Honda akan dikenai Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (1).

Yamaha dengan kuasa hukumnya menyatakan bahwa KPPU telah melakukan proses hukum yang salah, serta mencoba membuat opini yang salah. Honda pun serupa. Menurut Honda KPPU tidak memiliki cukup bukti yang kuat. Yamaha dan Honda telah siap dengan kuasa hukum masing-masing dan bersikeras bahwa mereka tidak melakukan kesalahan.

Bila terbukti melakukan tindakan penetapan harga, maka kedua raksasa otomotif tersebut akan menerima denda hingga 25 miliar rupiah.
COMMENTS

Relatest News

7 Tips Meningkatkan Karir

7 Tips Meningkatkan Karir

Atomic Habits

Atomic Habits

Satu Jam

Satu Jam