SIM D Fasilitasi Kaum Difabel Untuk Miliki Ijin Berkendara
Kini penyandang difabel sudah bisa memiliki SIM D. Sim ini diperuntukkan untuk mereka yang tidak dapat mengendarai motor biasa. Bagaimana syarat untuk memiliki SIM jenis ini ?
Aturan untuk modifikasi sepeda motor atau skutik menjadi kendaraan ramah difabel sendiri masih belum ada, namun kini kaum difabel bisa sedikit bernafas lega dengan tersedianya SIM D.
Ada aturan tertentu yang harus dipenuhi oleh difabel, terutama penyandang tuna daksa untuk dapat memiliki SIM D ini. Diantaranya masih memiliki penglihatan dan pendengaran yang baik, serta beberapa poin lain yang tertuang di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012. Tetap ada ujian tertulis serta praktik.
Untuk membuat SIM D ini juga cukup murah, hanya dengan biaya Rp 50.000,00 saja. Biaya perpanjangan juga hanya Rp30.000,00.