a a a a a a a
BANNER Banner Header Home
AUTO

SIM D Fasilitasi Kaum Difabel Untuk Miliki Ijin Berkendara

SIM D Fasilitasi Kaum Difabel Untuk Miliki Ijin Berkendara
Kini penyandang difabel sudah bisa memiliki SIM D. Sim ini diperuntukkan untuk mereka yang tidak dapat mengendarai motor biasa. Bagaimana syarat untuk memiliki SIM jenis ini ?

Aturan untuk modifikasi sepeda motor atau skutik menjadi kendaraan ramah difabel sendiri masih belum ada, namun kini kaum difabel bisa sedikit bernafas lega dengan tersedianya SIM D.

Ada aturan tertentu yang harus dipenuhi oleh difabel, terutama penyandang tuna daksa untuk dapat memiliki SIM D ini. Diantaranya masih memiliki penglihatan dan pendengaran yang baik, serta beberapa poin lain yang tertuang di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012. Tetap ada ujian tertulis serta praktik.

Untuk membuat SIM D ini juga cukup murah, hanya dengan biaya Rp 50.000,00 saja. Biaya perpanjangan juga hanya Rp30.000,00.
COMMENTS

RELATED AUTO

Mobil Toyota Dalam 3 Tahun Ke DepanMobil Toyota Dalam 3 Tahun Ke Depan
Toyota C-HR, Toyota Corolla, Toyota Corolla iM


Kehadiran Duet Calya dan Sigra  Menguntungkan atau MenghancurkanKehadiran Duet Calya dan Sigra – Menguntungkan atau Menghancurkan
Toyota Calya, Daihatsu Sigra, LCGC
Daftar Mobil Baru dan Konsep di GIIAS 2016Daftar Mobil Baru dan Konsep di GIIAS 2016
GIIAS 2016