Dinas Perhubungan kota Bandung akan melakukan pelarangan berkendara baik roda dua maupun empat untuk pelajar. Hal ini karena angka kecelakaan lalin pelajar cukup tinggi di kota tersebut.
Jakarta sebelumnya melalui Dinas Pendidikan juga telah melarang pelajar di bawah umur untuk membawa kendaraan ke sekolah. Hal ini sudah diterapkan sejak tahun 2015 lalu. Tidak hanya pelarangan namun juga sanksi akan diberikan bagi para pelanggar.
Selain menjadi korban, pelajar pun juga kerap menjadi pelaku kecelakaan. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai puluhan ribu.
Sebagai bagian dari pelarangan, nantinya akan dibicarakan juga solusi transportasi untuk pelajar remaja. Bandung sebenarnya sudah memiliki bus khusus untuk pelajar yang tidak dipungut biaya.
Kampanye untuk keselamatan remaja ini juga sudah dimulai oleh sebuah LSM bernama Sayangi Tunas Cilik, yang bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melakukan kampanye keselamatan berkendara untuk remaja.
Aturan pelarangan ini masih dalam pembicaraan, belum diketahui kapan implementasi aturan ini diterapkan.